Dalam menjalankan roda pemerintahan
tentunya diperlukan sebuah anggaran yang tak sedikit. Salah satu sumber dari
anggaran tersebut yakni bersumber dari sektor pajak. Pajak menurut
Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan umum dan
tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi
atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak
mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat''.
Untuk mewujudkan sebuah keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, seperti yang tercantum dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tercantum pula dalam
sila kelima Pancasila. Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani
Indrawati berencana menaikkan tarif
pajak penghasilan orang kaya (high wealth individual) menjadi 35 persen.
Rencana tersebut merupakan salah satu usulan Sri Mulyani untuk melakkuan
reformasi perpajakan agar tercipta keadilan dan kesetaraan.
Pada tahun 2018 Indonesia berada di peringkat ke-62 sebagai negara dengan
ketimpangan ekonomi terbesar di dunia. Munculnya pandemi Covid-19 yang melanda dunia pada saat ini
turut membawa pengaruh yang sangat signifikan terhadap perekonomi di Indonesia,
di mana banyak perusahaan mengalami kebangkrutan dan banyaknya karyawan yang di
PHK. Pada akhirnya semua hal tersebut berdampak kepada melonjaknya angka kemiskinan. Dengan begitu maka akan memperlebar jurang ketimpangan antara si kaya dan si miskin di
Indonesia ini.
Untuk
itulah Menteri Keuangan Sri Mulyani ingin menaikkan
tarif pajak penghasilan orang kaya (high wealth individual) menjadi 35 persen.
Ia menjelaskan, perubahan tarif
bakal tertuang dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan yang sudah diagendakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Tahun 2021. Meski naik, dia menyebut kenaikan tarif pajak orang kaya ini
tidak terlalu besar, yakni naik 5 persen menjadi 35 persen dari tarif
sebelumnya sebesar 30 persen. Lagipula, hanya segilintir orang Indonesia yang
masuk dalam kategori tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, dalam Pasal 17 menyebutkan bahwa
pemerintah telah menetapkan 4 lapisan atau kategori untuk tarif Pajak
Penghasilan (PPh) Orang Pribadi berdasarkan penghasilan per tahun yang dimiliki.
Kebijakan mengenai kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi ini
memiliki tujuan untuk mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi yang ada di
masyarakat. Dengan meningkatkan pajak untuk orang super kaya dapat membantu negara
dalam meningkatkan penerimaan yang bersumber dari pajak yang akan digunakan oleh
negara untuk kemakmuran rakyat.
Oleh : Dian Mahdianto (1902056054)
Kelas : IH-B4
Baca Juga :