Selasa, 08 Juni 2021

Analisis Berita : Pajak Orang Super Kaya Bakal Naik, Simak Rincian Tarif PPH yang Berlaku Saat Ini

Dalam menjalankan roda pemerintahan tentunya diperlukan sebuah anggaran yang tak sedikit. Salah satu sumber dari anggaran tersebut yakni bersumber dari sektor pajak. Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat''.

Untuk mewujudkan sebuah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, seperti yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tercantum pula dalam sila kelima Pancasila. Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati berencana menaikkan tarif pajak penghasilan orang kaya (high wealth individual) menjadi 35 persen. Rencana tersebut merupakan salah satu usulan Sri Mulyani untuk melakkuan reformasi perpajakan agar tercipta keadilan dan kesetaraan.

Pada tahun 2018 Indonesia berada di peringkat ke-62 sebagai negara dengan ketimpangan ekonomi terbesar di dunia. Munculnya pandemi Covid-19 yang melanda dunia pada saat ini turut membawa pengaruh yang sangat signifikan terhadap perekonomi di Indonesia, di mana banyak perusahaan mengalami kebangkrutan dan banyaknya karyawan yang di PHK. Pada akhirnya semua hal tersebut berdampak kepada melonjaknya angka kemiskinan. Dengan begitu maka akan memperlebar jurang ketimpangan antara si kaya dan si miskin di Indonesia ini.

Untuk itulah Menteri Keuangan Sri Mulyani ingin menaikkan tarif pajak penghasilan orang kaya (high wealth individual) menjadi 35 persen. Ia menjelaskan, perubahan tarif bakal tertuang dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sudah diagendakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021. Meski naik, dia menyebut kenaikan tarif pajak orang kaya ini tidak terlalu besar, yakni naik 5 persen menjadi 35 persen dari tarif sebelumnya sebesar 30 persen. Lagipula, hanya segilintir orang Indonesia yang masuk dalam kategori tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, dalam Pasal 17 menyebutkan bahwa pemerintah telah menetapkan 4 lapisan atau kategori untuk tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi berdasarkan penghasilan per tahun yang dimiliki. Kebijakan mengenai kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi ini memiliki tujuan untuk mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi yang ada di masyarakat. Dengan meningkatkan pajak untuk orang super kaya dapat membantu negara dalam meningkatkan penerimaan yang bersumber dari pajak yang akan digunakan oleh negara untuk kemakmuran rakyat.


Oleh : Dian Mahdianto (1902056054) 

Kelas : IH-B4


Baca Juga :

Defandra Pangestu Ramadhan

Nadia Aulia Khairunnisa

Muhammad Abror Meizano Gading

Muhammad Nizar Ravi


Peran Indonesia dalam Mewujudkan Pemulihan Ekonomi dan Kesehatan Dunia Melalui Presidensi G20

Jika kita flashback ke belakang tepatnya di awal tahun 2020, dunia dihebohkan dengan munculnya virus baru yakni virus corona (SARS-CoV-2), ...