Pajak adalah apa yang kita bayarkan untuk suatu masyarakat
yang maju, dengan kata lain bahwa pajak adalah suatu harga yang mahal yang
harus dibayar oleh bangsa yang beradab. Masyarakat wajib pajak diibaratkan
sebagai pembeli dan perlu dilayani sebaik mungkin, dibantu dan diberi informasi
supaya ia sadar akan kewajibannya. Ia perlu diberitahu untuk apa dan manfaat
apa yang diperolah dari pajak-pajak yang ia bayar. Salah satu manfaat dari
pajak adalah pembangunan nasional.
Dalam
mensukseskan pembangunan nasional yang semakin meningkat dalam seluruh sektor
kehidupan dan juga demi mewujudkan tujuan negara Republik Indonesia seperti
yang tercantum dalam pembukaan UUD NRI 1945, yaitu: melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, serta demi
terwujudnya sila kelima dari Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh
rakyat indonesia, maka rakyat Indonesia harus bersama-sama mengupayakannya.
Salah satunya adalah dengan membayar pajak. Membayar pajak merupakan kewajiban
bagi seluruh lapisan masyarakat wajib pajak untuk mensukseskan pembangunan
nasional sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang dalam pembukaan
UUD NRI 1945.
Kesadaran membayar pajak merupakan salah satu aspek atau
bagian kesadaran berwarganegara. Apabila kesadaran berwarganegara tinggi maka
berarti pula moralitas perpajakan juga tinggi. Ada 5 (lima) syarat menetukan
kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya melunasi pajak kepada
negara, yaitu:
1. 1. Tarif pajak
Jika
tarif pajak tinggi ada kecenderungan kepatuhan masyarakat membayar pajak kecil
tetapi jika tarifnya rendah, maka besar kemungkinan para wajib pajak akan
mematuhi melunasi pajak-pajaknya kepada negara.
2. 2. Kerapihan kerja aparatur perpajakan
Jika
aparatur perpajakan tidak tanggap terutama dalam mendeteksi setiap
penyelundupan pajak, maka kepatuhan masyarakat wajib pajak agak kurang.
3. 3. Pelaksanaan sanksi yang tegas
Apabila
pelaksanaan sanksi yang tegas, maka wajib pajak berusaha menghindar dari pengenaan
pajak.
4. 4. Tingkat pendidikan
Makin
tinggi pendidikan seorang wajib pajak maka motivasi perpajakan biasanya akan
diterapkan lebih patuh. Tetapi dalam kenyataan di Indonesia di mana masyarakat
pedesaan yang tingkat pendidikannya agak kurang, justru tingkat kepatuhan
membayar pajak lebih tinggi. Hal ini terlihat pada pembayaran luran Pembangunan
Daerah dimana para petani di desa saling patuh membayarnya dibanding bagi wajib
pajak yang tinggal di kota-kota besar
5. 5. Soal penggunaan dana pajak itu sendiri.
Jika
hasil pajak itu digunakan oleh pemerintah pada hal-hal yang tidak bermanfaat seperti
pembiyaan proyek mercusuar, maka masyarakat wajib pajak enggan membayar
pajaknya. Tetapi jika pajak itu digunakan secara produktif dan bermanfaat,
sudah barang tentu akan menggugah kepatuhan masyarakat wajib pajak.
Faktor yang dapat membantu terciptanya iklim perpajakan
sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak adalah bahwa pemungutan
pajak dapat dirasakan manfaatnya oleh wajib pajak sehingga pemunguta pajak itu
tidak dirasakn sebagai pengisapan belaka. Bilamana dalam menggunakan uang pajak
untuk pembangunan, terjadi banyak kebocoran, korupsi dan lain-lain
penyelewengan, maka akan berakibat merosotnya tax morality. Integritas atau moralitas aparat fiskus khususnya dan
pejabat pemerintah pada umumnya sangat menentukan dan sangat berpengaruh
terhadap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Dalam masyarakat yang masih
bersifat paternalistis, kebersihan aparatur pemerintah sangat berpengaruh
terhadap kesadaran berwarganegara termasuk tax morality.
Faktor
tersebut tersebut haruslah dijalankan oleh pemerintah selaras dengan cita hukum
yang meliputi kepastian, keadilan dan juga kemanfaatan. Jika kepatuhan wajib
pajak meningkat maka tujuan atau cita-cita bangsa indonesia yang tertuang dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Thaun 1945 akan segera
terwujud, selain itu juga keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia yang
selama ini masih diragukan oleh masyarakat pun akan segera terwujud.
Apabila tax morality rendah , pelanggaran dan penghindaran pajak akan banyak terjadi dan sering terjadi. Jika terjadi demikian maka usaha penyempumaan hendaknya dimulai dalarn aparatur pemerintah termasuk aparatur fiskus. Jika pelanggaran dan penyelundupan pajak bersifat insidental atau setempat, maka usaha koreksinya juga bersifat insidental dan atau setempat. Efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak serta pengeluaran pemerintah mempunyai peranan strategis dalarn meningkatkan moralitas masyarakat dalarn perpajakan pada khususnya dan kesadaran berwarganegara pada umumnya. Integritas yang tinggi yang disertai pengawasan yang baik serta pengeluaran pemerintah yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat wajib pajak sebagai keseluruhan, maka kesadaran masyarakat untuk membayar pajak akan lebih mudah untuk ditingkatkan dan pembangunan nasional pun pastinya juga akan meningkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar