Rabu, 07 April 2021

ANALISIS FILOSOFIS : TAX MORALITY SELAKU PENUNJANG KEBERHASILAN PEMUNGUTAN PAJAK

Sumber Jurnal

           Pajak adalah  apa yang kita bayarkan untuk suatu masyarakat yang maju, dengan kata lain bahwa pajak adalah suatu harga yang mahal yang harus dibayar oleh bangsa yang beradab. Masyarakat wajib pajak diibaratkan sebagai pembeli dan perlu dilayani sebaik mungkin, dibantu dan diberi informasi supaya ia sadar akan kewajibannya. Ia perlu diberitahu untuk apa dan manfaat apa yang diperolah dari pajak-pajak yang ia bayar. Salah satu manfaat dari pajak adalah pembangunan nasional.

Dalam mensukseskan pembangunan nasional yang semakin meningkat dalam seluruh sektor kehidupan dan juga demi mewujudkan tujuan negara Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD NRI 1945, yaitu: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, serta demi terwujudnya sila kelima dari Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, maka rakyat Indonesia harus bersama-sama mengupayakannya. Salah satunya adalah dengan membayar pajak. Membayar pajak merupakan kewajiban bagi seluruh lapisan masyarakat wajib pajak untuk mensukseskan pembangunan nasional sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD NRI 1945.

            Kesadaran membayar pajak merupakan salah satu aspek atau bagian kesadaran berwarganegara. Apabila kesadaran berwarganegara tinggi maka berarti pula moralitas perpajakan juga tinggi. Ada 5 (lima) syarat menetukan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya melunasi pajak kepada negara, yaitu:

1.      1. Tarif pajak

Jika tarif pajak tinggi ada kecenderungan kepatuhan masyarakat membayar pajak kecil tetapi jika tarifnya rendah, maka besar kemungkinan para wajib pajak akan mematuhi melunasi pajak-pajaknya kepada negara.

2.      2. Kerapihan kerja aparatur perpajakan

Jika aparatur perpajakan tidak tanggap terutama dalam mendeteksi setiap penyelundupan pajak, maka kepatuhan masyarakat wajib pajak agak kurang.

3.     3. Pelaksanaan sanksi yang tegas

Apabila pelaksanaan sanksi yang tegas, maka wajib pajak berusaha menghindar dari pengenaan pajak.

4.      4. Tingkat pendidikan

Makin tinggi pendidikan seorang wajib pajak maka motivasi perpajakan biasanya akan diterapkan lebih patuh. Tetapi dalam kenyataan di Indonesia di mana masyarakat pedesaan yang tingkat pendidikannya agak kurang, justru tingkat kepatuhan membayar pajak lebih tinggi. Hal ini terlihat pada pembayaran luran Pembangunan Daerah dimana para petani di desa saling patuh membayarnya dibanding bagi wajib pajak yang tinggal di kota-kota besar

5.      5. Soal penggunaan dana pajak itu sendiri.

Jika hasil pajak itu digunakan oleh pemerintah pada hal-hal yang tidak bermanfaat seperti pembiyaan proyek mercusuar, maka masyarakat wajib pajak enggan membayar pajaknya. Tetapi jika pajak itu digunakan secara produktif dan bermanfaat, sudah barang tentu akan menggugah kepatuhan masyarakat wajib pajak.

            Faktor yang dapat membantu terciptanya iklim perpajakan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak adalah bahwa pemungutan pajak dapat dirasakan manfaatnya oleh wajib pajak sehingga pemunguta pajak itu tidak dirasakn sebagai pengisapan belaka. Bilamana dalam menggunakan uang pajak untuk pembangunan, terjadi banyak kebocoran, korupsi dan lain-lain penyelewengan, maka akan berakibat merosotnya tax morality. Integritas atau moralitas aparat fiskus khususnya dan pejabat pemerintah pada umumnya sangat menentukan dan sangat berpengaruh terhadap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Dalam masyarakat yang masih bersifat paternalistis, kebersihan aparatur pemerintah sangat berpengaruh terhadap kesadaran berwarganegara termasuk tax morality.

Faktor tersebut tersebut haruslah dijalankan oleh pemerintah selaras dengan cita hukum yang meliputi kepastian, keadilan dan juga kemanfaatan. Jika kepatuhan wajib pajak meningkat maka tujuan atau cita-cita bangsa indonesia yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Thaun 1945 akan segera terwujud, selain itu juga keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia yang selama ini masih diragukan oleh masyarakat pun akan segera terwujud.

Apabila tax morality rendah , pelanggaran dan penghindaran pajak akan banyak terjadi dan sering terjadi. Jika terjadi demikian maka usaha penyempumaan hendaknya dimulai dalarn aparatur pemerintah termasuk aparatur fiskus. Jika pelanggaran dan penyelundupan pajak bersifat insidental atau setempat, maka usaha koreksinya juga bersifat insidental dan atau setempat. Efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak serta pengeluaran pemerintah mempunyai peranan strategis dalarn meningkatkan moralitas masyarakat dalarn perpajakan pada khususnya dan kesadaran berwarganegara pada umumnya. Integritas yang tinggi yang disertai pengawasan yang baik serta pengeluaran pemerintah yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat wajib pajak sebagai keseluruhan, maka kesadaran masyarakat untuk membayar pajak akan lebih mudah untuk ditingkatkan dan pembangunan nasional pun pastinya juga akan meningkat.


Baca juga:

Peran Indonesia dalam Mewujudkan Pemulihan Ekonomi dan Kesehatan Dunia Melalui Presidensi G20

Jika kita flashback ke belakang tepatnya di awal tahun 2020, dunia dihebohkan dengan munculnya virus baru yakni virus corona (SARS-CoV-2), ...