Kamis, 17 November 2022

Peran Indonesia dalam Mewujudkan Pemulihan Ekonomi dan Kesehatan Dunia Melalui Presidensi G20


Jika kita flashback ke belakang tepatnya di awal tahun 2020, dunia dihebohkan dengan munculnya virus baru yakni virus corona (SARS-CoV-2), penyakit ini disebut dengan Corona Virus Disease (COVID-19). Diketahui bahwa asal muasal virus ini berasal dari Wuhan, Tiongkok yang ditemukan di akhir Desember 2019. Organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa Corona Virus Disease 2019 (covid-19) sebagai pandemic. Pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menyatakan COVID-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan.

Pemerintah di berbagai negara mengambil berbagai tindakan dan kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran virus tersebut. Diawali dengan upaya sosialisasi, mewajibkan penggunaan masker sampai menerapkan social distancing.[1] Pandemi COVID-10 ini secara fisik dan psikis telah mengganggu hampir seluruh manusia di muka bumi ini. Sebagian dari mereka harus terpaksa melakukan social distancing selama berbulan-bulan. Akibatnya adalah perekonomian dunia terdampak luar biasa, ancaman resesi bahkan juga sampai depresi sudah menghantui perekonomian di hampir seluruh negara di dunia. Bahkan negara-negara dengan ekonomi besar seperti Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Korea Selatan, Jepang, Singapura dan Selandia Baru turut merasakannya. Tak terkecuali Indonesia, dalam dua kuartal secara berturut-turut pertumbuhan ekonomi nasional mengalami kontraksi hingga -5,32%.[2]

Saat ini, dua tahun berselang pemerintah mulai melonggarkan pembatasan terkait pencegahan pandemi Covid-19 dengan memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker di ruang terbuka. Ini merupakan langkah awal untuk memulai peralihan dari pandemi ke endemi sesuai dengan kebijakan yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo sebelumnya. Salah satu hal terpenting untuk sampai pada tahap ini adalah pemahaman masyarakat tentang perilaku hidup sehat yang menjadi tanggung jawab masing-masing individu.[3]

Dampak pandemi Covid-19 yang cukup besar memicu semangat Indonesia dalam berjuang menjawab segala tantangan, terutama di bidang ekonomi. Salah satu upaya nyata yang dilakukan Indonesia dalam pemulihan ekonomi nasional adalah melalui Forum Internasional G20. Indonesia resmi menjadi tuan rumah Presidensi G20 (Kelompok Dua Puluh) sejak diserahkan oleh Italia pada 31 Oktober 2021 di kota Roma, Italia. Untuk pertama kalinya Indonesia menjadi bagian dari Troika G20 dengan Italia dan Arab Saudi sejak dibentuk pada tahun 1999. Forum G20 merupakan forum kerjasama multilateral yang beranggotakan 19 negara besar dan Uni Eropa (UE) yang memiliki penghasilan kelas menengah hingga tinggi dan dari negara berkembang hingga negara maju. G20 bertujuan untuk mencapai pertumbuhan global yang kuat, berkelanjutan, seimbang, dan inklusif. Ini merupakan cerita penting bagi Indonesia mengingat Indonesia merupakan satu-satunya negara ASEAN yang tergabung dalam forum G20 dan menempati urutan ke-10 dalam daftar Purchasing Power Parity di antara anggota G20.[4]

Indonesia resmi terpilih menjadi Presidensi Kelompok Dua Puluh (G20) pada tahun 2022 dengan tema yakni “Pulih Bersama, Bangkit Lebih Kuat (Recover Together, Recover Stronger)” mengajak negara-negara di dunia untuk bersama-sama mencapai pemulihan yang kuat. Pada kesempatan kali ini Indonesia akan mengangkat beberapa topik utama yaitu Global Health System, Economic and Digital Transformation dan Energy Transition. Dalam upaya transformasi ekonomi dan digital, Pemerintah Indonesia telah menyusun peta jalan dan mendorong infrastruktur digitalisasi, sehingga perlu menggunakan sistem komunikasi satelit orbit rendah untuk mencapai layanan komunikasi ke daerah-daerah terpencil dan lebih mudah diakses sehingga ada tidak ada kesenjangan digital. Kemudian, inklusi keuangan melalui fintech dan digitalisasi, dengan pembuatan regulatory sandbox yang ditujukan untuk melindungi transaksi keuangan publik. Dalam transisi energi akan dilakukan prototype atau pilot termasuk dukungan finansial untuk diuji dan dievaluasi sebelum KTT G20 dan kebijakan Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah komoditas, seperti minyak sawit berkelanjutan, yang akan didorong menjadi komoditas utama produk ekspor Indonesia.[5]

 

#recovertogether #recoverstronger #g20

https://walisongo.ac.id/



[1] Achmad Syauqi,S.H.I., JALAN PANJANG COVID19 (sebuah refleksi dikala wabah merajalela berdampak pada perekonomian), JKUBS Vol.1 No.1 (2020) 1-19

[2] Dedi Junaedi dan Faisal Slistia, Dampak Pandemi COVID-19 Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Negara-Negara Terdampak, Simposium Nasional Keuangan Negara 2020, hlm. 995-1115

[4] https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/14784/Presidensi-G-20-Pulihkan-Perekonomian-Indonesia.html

[5] https://komahi.uai.ac.id/peran-indonesia-dalam-forum-g20%EF%BF%BC/


Selasa, 08 Juni 2021

Analisis Berita : Pajak Orang Super Kaya Bakal Naik, Simak Rincian Tarif PPH yang Berlaku Saat Ini

Dalam menjalankan roda pemerintahan tentunya diperlukan sebuah anggaran yang tak sedikit. Salah satu sumber dari anggaran tersebut yakni bersumber dari sektor pajak. Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat''.

Untuk mewujudkan sebuah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, seperti yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tercantum pula dalam sila kelima Pancasila. Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati berencana menaikkan tarif pajak penghasilan orang kaya (high wealth individual) menjadi 35 persen. Rencana tersebut merupakan salah satu usulan Sri Mulyani untuk melakkuan reformasi perpajakan agar tercipta keadilan dan kesetaraan.

Pada tahun 2018 Indonesia berada di peringkat ke-62 sebagai negara dengan ketimpangan ekonomi terbesar di dunia. Munculnya pandemi Covid-19 yang melanda dunia pada saat ini turut membawa pengaruh yang sangat signifikan terhadap perekonomi di Indonesia, di mana banyak perusahaan mengalami kebangkrutan dan banyaknya karyawan yang di PHK. Pada akhirnya semua hal tersebut berdampak kepada melonjaknya angka kemiskinan. Dengan begitu maka akan memperlebar jurang ketimpangan antara si kaya dan si miskin di Indonesia ini.

Untuk itulah Menteri Keuangan Sri Mulyani ingin menaikkan tarif pajak penghasilan orang kaya (high wealth individual) menjadi 35 persen. Ia menjelaskan, perubahan tarif bakal tertuang dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sudah diagendakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021. Meski naik, dia menyebut kenaikan tarif pajak orang kaya ini tidak terlalu besar, yakni naik 5 persen menjadi 35 persen dari tarif sebelumnya sebesar 30 persen. Lagipula, hanya segilintir orang Indonesia yang masuk dalam kategori tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, dalam Pasal 17 menyebutkan bahwa pemerintah telah menetapkan 4 lapisan atau kategori untuk tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi berdasarkan penghasilan per tahun yang dimiliki. Kebijakan mengenai kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi ini memiliki tujuan untuk mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi yang ada di masyarakat. Dengan meningkatkan pajak untuk orang super kaya dapat membantu negara dalam meningkatkan penerimaan yang bersumber dari pajak yang akan digunakan oleh negara untuk kemakmuran rakyat.


Oleh : Dian Mahdianto (1902056054) 

Kelas : IH-B4


Baca Juga :

Defandra Pangestu Ramadhan

Nadia Aulia Khairunnisa

Muhammad Abror Meizano Gading

Muhammad Nizar Ravi


Rabu, 07 April 2021

ANALISIS FILOSOFIS : TAX MORALITY SELAKU PENUNJANG KEBERHASILAN PEMUNGUTAN PAJAK

Sumber Jurnal

           Pajak adalah  apa yang kita bayarkan untuk suatu masyarakat yang maju, dengan kata lain bahwa pajak adalah suatu harga yang mahal yang harus dibayar oleh bangsa yang beradab. Masyarakat wajib pajak diibaratkan sebagai pembeli dan perlu dilayani sebaik mungkin, dibantu dan diberi informasi supaya ia sadar akan kewajibannya. Ia perlu diberitahu untuk apa dan manfaat apa yang diperolah dari pajak-pajak yang ia bayar. Salah satu manfaat dari pajak adalah pembangunan nasional.

Dalam mensukseskan pembangunan nasional yang semakin meningkat dalam seluruh sektor kehidupan dan juga demi mewujudkan tujuan negara Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD NRI 1945, yaitu: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, serta demi terwujudnya sila kelima dari Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, maka rakyat Indonesia harus bersama-sama mengupayakannya. Salah satunya adalah dengan membayar pajak. Membayar pajak merupakan kewajiban bagi seluruh lapisan masyarakat wajib pajak untuk mensukseskan pembangunan nasional sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD NRI 1945.

            Kesadaran membayar pajak merupakan salah satu aspek atau bagian kesadaran berwarganegara. Apabila kesadaran berwarganegara tinggi maka berarti pula moralitas perpajakan juga tinggi. Ada 5 (lima) syarat menetukan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya melunasi pajak kepada negara, yaitu:

1.      1. Tarif pajak

Jika tarif pajak tinggi ada kecenderungan kepatuhan masyarakat membayar pajak kecil tetapi jika tarifnya rendah, maka besar kemungkinan para wajib pajak akan mematuhi melunasi pajak-pajaknya kepada negara.

2.      2. Kerapihan kerja aparatur perpajakan

Jika aparatur perpajakan tidak tanggap terutama dalam mendeteksi setiap penyelundupan pajak, maka kepatuhan masyarakat wajib pajak agak kurang.

3.     3. Pelaksanaan sanksi yang tegas

Apabila pelaksanaan sanksi yang tegas, maka wajib pajak berusaha menghindar dari pengenaan pajak.

4.      4. Tingkat pendidikan

Makin tinggi pendidikan seorang wajib pajak maka motivasi perpajakan biasanya akan diterapkan lebih patuh. Tetapi dalam kenyataan di Indonesia di mana masyarakat pedesaan yang tingkat pendidikannya agak kurang, justru tingkat kepatuhan membayar pajak lebih tinggi. Hal ini terlihat pada pembayaran luran Pembangunan Daerah dimana para petani di desa saling patuh membayarnya dibanding bagi wajib pajak yang tinggal di kota-kota besar

5.      5. Soal penggunaan dana pajak itu sendiri.

Jika hasil pajak itu digunakan oleh pemerintah pada hal-hal yang tidak bermanfaat seperti pembiyaan proyek mercusuar, maka masyarakat wajib pajak enggan membayar pajaknya. Tetapi jika pajak itu digunakan secara produktif dan bermanfaat, sudah barang tentu akan menggugah kepatuhan masyarakat wajib pajak.

            Faktor yang dapat membantu terciptanya iklim perpajakan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak adalah bahwa pemungutan pajak dapat dirasakan manfaatnya oleh wajib pajak sehingga pemunguta pajak itu tidak dirasakn sebagai pengisapan belaka. Bilamana dalam menggunakan uang pajak untuk pembangunan, terjadi banyak kebocoran, korupsi dan lain-lain penyelewengan, maka akan berakibat merosotnya tax morality. Integritas atau moralitas aparat fiskus khususnya dan pejabat pemerintah pada umumnya sangat menentukan dan sangat berpengaruh terhadap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Dalam masyarakat yang masih bersifat paternalistis, kebersihan aparatur pemerintah sangat berpengaruh terhadap kesadaran berwarganegara termasuk tax morality.

Faktor tersebut tersebut haruslah dijalankan oleh pemerintah selaras dengan cita hukum yang meliputi kepastian, keadilan dan juga kemanfaatan. Jika kepatuhan wajib pajak meningkat maka tujuan atau cita-cita bangsa indonesia yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Thaun 1945 akan segera terwujud, selain itu juga keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia yang selama ini masih diragukan oleh masyarakat pun akan segera terwujud.

Apabila tax morality rendah , pelanggaran dan penghindaran pajak akan banyak terjadi dan sering terjadi. Jika terjadi demikian maka usaha penyempumaan hendaknya dimulai dalarn aparatur pemerintah termasuk aparatur fiskus. Jika pelanggaran dan penyelundupan pajak bersifat insidental atau setempat, maka usaha koreksinya juga bersifat insidental dan atau setempat. Efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak serta pengeluaran pemerintah mempunyai peranan strategis dalarn meningkatkan moralitas masyarakat dalarn perpajakan pada khususnya dan kesadaran berwarganegara pada umumnya. Integritas yang tinggi yang disertai pengawasan yang baik serta pengeluaran pemerintah yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat wajib pajak sebagai keseluruhan, maka kesadaran masyarakat untuk membayar pajak akan lebih mudah untuk ditingkatkan dan pembangunan nasional pun pastinya juga akan meningkat.


Baca juga:

Peran Indonesia dalam Mewujudkan Pemulihan Ekonomi dan Kesehatan Dunia Melalui Presidensi G20

Jika kita flashback ke belakang tepatnya di awal tahun 2020, dunia dihebohkan dengan munculnya virus baru yakni virus corona (SARS-CoV-2), ...